Selasa, 09 Juni 2015

BAB 8 RUQYAH DAN TAMIMAH

Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshari bahwa dia pernah
bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan:

artinya:
“Agar tidak terdapat lagi dileher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan"

Ibnu Mas’ud menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah bersabda:


artinya:
“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini; dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, di antaranya Ibnu Mas’ud (1) .

RUQYAH (2) yaitu: yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.

TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim bahwasanya Rasulullah bersabda:

artinya:
“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat
atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung
kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ bahwasanya Rasulullah  pernah bersabda kepadanya:

artinya:
“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang
bahwa barangsiapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.

Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin zubair berkata: “Barang siapa yang memotong tamimah dari
seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”

Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakha’i) berkata: “mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”

  1. Pengertian ruqyah dan tamimah.
  2. Pengertian tiwalah. 
  3. Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
  4. Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
  5. Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak?
  6. Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
  7. Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan di atas.
  8. Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
  9. Kata-kata Ibrahim An Nakhai tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat sahabat Abdullah bin mas’ud (3).
fotenote:
  1. Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
  2. Ruqyah: penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa.
  3. Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain: Al Qamah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghaflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.
SUMBER: KITAB TAUHID (SYEIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB)

0 komentar